Nama mata kuliah : Pendidikan Agama Islam
Semester : 1
Jumlah SKS : 3
Status : Wajib
Prasyarat : -
Rumusan Standar Kompetensi
1.Mendefinisikan konsep ketuhanan dalam agama Islam.
2.Mendefinisikan dan mengenal iman beserta rukunnya dalam ajaran agama Islam
3.Menjelaskan konsep manusia dipandang dari sudut agama Islam
4.Mendefinisikan hukum islam dan karatersitiknya
5.Mendefinisikan dan menjelaskan perbedaan antara etika, akhlak dan moral dalam Islam
6.Menjelaskan bahwa Islam merupakan agama yang santun dan toleran terhadap agama yang lain
7.Mendefiniskan masyarakat madani dengan melihat kembali kehidupan social pada masa Rosulullah SAW
8.Mendefinisikan seni dan iptek serta menjelaskan posisi islam terhadap keduanya
9.Menceritakan sejarah kebudayaan Islam
10.Menjelaskan konsep politik Islam dan pandangan Islam terhadap politik mutakhir
11.Menjelaskan konsep ekonomi syariah
12.Menjelaskan hukum perdata dan pidana Islam
13.Menjelaskan hukum perwakafan di Indonesia
14.Menjelaskan peradilan agama di Indonesia
Rumusan kompetensi Dasar
1.Menerangkan hakikat Tuhan dalam ajaran agama Islam,khususnya dari sumber utama yaitu Alqur’an
2.Menjelaskan arti iman,kaitannya dengan ketakwaan
3.Memberikan wawasan dan menumbuhkan kesadaran tentang eksistensi dan tanggung jawab manusia
4.Memberikan pemhaman tentang sumber-sumber hukum islam dan kontribusi umat islam dalam dalam perumusan sistem hukum nasional
5.Memberikan pemahaman yang benar tentang etika, moral dan akhlak dan aktualisasinya dalam kehisupan sehari-hari
6.Memberikan wawasan dan rasa toleransi dan kebersamaan dalam pruralitas kehidupan beragama
7.Memberikan pemahaman tentang kosep masyarakat madani dalam upaya mewujdkan kesejahteraan umat
8.Memberikan pemahaman tantang integrasi antara iman, IPTEK dan amal
9.Memberikan pengetahuan tentang kebudayaan Islam dan perkembangannya
10.Memberikan wawasan tentan glonsep politik Islam dan kontribusinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
11.Memberikan pemahaman tentang perdata dan pidana islam beserta asas-asanya
12.Memberikan wawasan tentang hukum pewakafan di Indonesia syarat dan jenisnya
13.Membeikan wawasan tentang peradilan agama, kenangannya dan pedoman dalam memutuskan perkara
0 komentar:
Posting Komentar